Pasal 5
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
(1) Setiap Usaha Jasa Impresariat/Promotor, wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Jasa Impresariat/Promotor, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
