PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Jasa Impresariat/Promotor; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
