Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI
(1) Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah dapat melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata berdasarkan Standar Usaha Pariwisita berisiko menengah rendah secara sukarela. (2) Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. angkutan darat wisata; b. hotel dengan luas bangunan 4.000 m2 (empat ribu meter persegi) sampai dengan 6.000 m2 (enam ribu meter persegi), jumlah kamar tidur tamu kurang dari 61 (enam puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) unit dan atau jumlah karyawan kurang
dari 41 (empat puluh satu) sampai dengan 99 orang; c. hotel melati dengan luas bangunan 4.000 m2 (empat ribu meter persegi) sampai dengan 6.000 m2 (enam ribu meter persegi), jumlah kamar tidur tamu 61 (enam puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) unit dan atau jumlah karyawan 41 (empat puluh satu) sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan) orang; d. vila bintang 1 (satu); e. apartemen hotel dengan luas bangunan 4.000 m2 (empat ribu meter persegi) sampai dengan 6.000 m2 (enam ribu meter persegi), jumlah kamar tidur tamu 61 (enam puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) unit dan atau jumlah karyawan 41 (empat puluh satu) sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan) orang; f. penyediaan akomodasi lainnya berupa jasa manajemen hotel; g. restoran dengan jumlah tempat duduk 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) unit; h. aktivitas biro perjalanan wisata; i. museum yang dikelola pemerintah; j. museum yang dikelola oleh swasta; k. aktivitas perburuan. l. aktivitas taman bertema dan taman hiburan lainnya berupa usaha pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan dan pasar malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan; m. pemandian alam; n. wisata pantai; o. daya tarik wisata alam lainnya; p. wisata agro; q. daya tarik wisata buatan atau binaan manusia; r. usaha lain berupa karaoke; s. aktivitas kebugaran lainnya; dan t. hunian wisata lansia.
