Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata yang berisiko Tinggi mengacu pada Standar Usaha Pariwisata berisiko tinggi sesuai dengan jenisnya. (2) Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hotel bintang dengan luas bangunan 6.000 m2 (enam ribu meter persegi) sampai dengan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), jumlah kamar tidur tamu 101 (seratus satu) sampai dengan 200 (dua ratus) unit dan/atau jumlah karyawan 100 (seratus) sampai dengan 200 (dua ratus) orang lebih dari atau sama dengan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), jumlah kamar tidur lebih dari atau sama
dengan 200 (dua ratus) unit dan/atau jumlah karyawan lebih dari atau sama dengan 200 (dua ratus) orang; b. hotel melati dengan luas bangunan lebih dari atau sama dengan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) jumlah kamar tidur tamu lebih dari atau sama dengan 200 (dua ratus) unit dan/atau jumlah karyawan lebih dari 200 (dua ratus) orang; c. apartemen hotel dengan luas bangunan lebih dari atau sama dengan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) jumlah unit hunian tamu lebih dari atau sama dengan 200 (dua ratus) unit dan/atau jumlah karyawan lebih dari atau sama dengan 200 (dua ratus) orang; d. restoran dengan jumlah tempat duduk tamu lebih dari atau sama dengan 200 (dua ratus) unit; e. kawasan pariwisata; f. fasilitas lapangan berupa lapangan golf; g. taman rekreasi; dan h. dermaga marina.
