Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata yang berisiko menengah tinggi mengacu pada Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi sesuai dengan jenisnya. (2) Usaha Pariwisata dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. angkutan jalan rel wisata untuk wisata; b. angkutan laut dalam negeri; c. angkutan laut luar negeri untuk wisata; d. angkutan sungai dan danau untuk wisata dan Yang Berhubungan Dengan Itu; e. hotel bintang dengan luas bangunan 6.000 m2 (enam ribu meter persegi) sampai dengan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), jumlah kamar tidur tamu 101 (seratus satu) sampai dengan 200 (dua ratus) unit dan/atau jumlah karyawan 100 (seratus) sampai dengan 200 (dua ratus) orang; f. hotel melati dengan luas bangunan 6.000 m2 (enam ribu meter persegi) sampai dengan 10.000 m2, (sepuluh ribu meter persegi) jumlah kamar tidur tamu 101 (seratus satu) sampai dengan 200 (dua ratus) unit dan/atau jumlah karyawan 100 (seratus) orang; g. vila bintang 2 (dua); h. vila bintang 3 (tiga); i. apartemen hotel dengan luas bangunan 6.000 m2 (enam ribu meter persegi) sampai dengan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) jumlah kamar tidur tamu 101 (seratus satu) sampai dengan 200 (dua
ratus) unit dan/atau jumlah karyawan 100 (seratus) orang; j. restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 101 (seratus satu) sampai dengan 200 (dua ratus) unit; k. jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering); l. penyediaan jasa boga periode tertentu; m. bar; n. kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman; o. usaha arena permainan; p. wisata gua; q. wisata petualangan alam; r. arung jeram; s. wisata selam; t. wisata memancing; u. aktivitas wisata air berupa wisata selancar, wisata dayung; v. wisata tirta lainnya; w. klub malam; x. diskotek; dan y. aktivitas spa.
