Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI
(1) Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan dengan tahapan: a. Pelaku Usaha Pariwisata mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan melampirkan NIB atau izin yang masih berlaku untuk usaha perseorangan dan nonperseorangan; b. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan Evaluasi untuk Usaha Pariwisata yang berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi berdasarkan Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi; c. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan Evaluasi untuk Usaha Pariwisata yang berisiko menengah rendah berdasarkan Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah; d. LSU Bidang Pariwisata menetap¬kan keputusan Sertifikasi ber¬dasar¬kan hasil Evaluasi terhadap pemenuhan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko; dan e. LSU Bidang Pariwisata menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata. (2) Sertifikat Usaha Pariwista yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penerbitan secara daring atau luring. (3) LSU Bidang Pariwisata akan melakukan pencabutan sertifikat kepada Pelaku Usaha Pariwisata yang tidak patuh terhadap pemenuhan standar dan disampaikan kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja secara daring atau luring.
(4) Dalam pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata menggunakan tim Auditor yang memiliki kompetensi sesuai dengan Usaha Pariwisata yang akan dievaluasi.
