Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata secara transparan, obyektif, kredibel, dan akuntabel. (2) Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata secara sukarela melalui daring atau luring dengan mengacu pada Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah. (3) Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata secara daring atau luring mengacu pada Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi. (4) Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah secara secara daring atau luring dilakukan berdasarkan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (5) Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi dilakukan secara daring atau luring termasuk audit jarak jauh (remote audit) atas kesepakatan Pelaku Usaha yang bersangkutan dengan LSU Bidang Pariwisata, dan berdasarkan analisis risiko yang dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata termasuk ketersediaan jaringan telekomunikasi yang memadai. (6) Sertifikasi Usaha Mikro Kecil berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi dilakukan secara daring termasuk audit jarak jauh (remote audit) atas permintaan Pelaku Usaha yang bersangkutan dan berdasarkan analisis risiko yang dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata
termasuk ketersedian jaringan telekomunikasi yang memadai.
