Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA
(1) LSU Bidang Pariwisata mempunyai tugas: a. melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang sesuai dengan lingkup akreditasi; b. melaporkan hasil kinerjanya kepada Menteri paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; dan c. mengembangkan Skema Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) LSU Bidang Pariwisata mempunyai wewenang: a. memasukan hasil Sertifikasi ke dalam laman resmi Kementerian; dan b. melaksanakan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata. (3) Ketentuan mengenai skema Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
