Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA
(1) LSU Bidang Pariwisata yang diberikan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi: a. berbentuk badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki perangkat kerja yang mendukung kegiatan pelaksanaan Sertifikasi; dan c. memiliki personel yang kompeten di bidang Sertifikasi Usaha Pariwisata. (2) Perangkat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. materi audit Usaha Pariwisata; b. pedoman pelaksanaan audit pariwisata; dan
c. panduan mutu. (3) Materi audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko atau SNI Usaha Pariwisata. (4) Pedoman pelaksanaan audit pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup Skema Sertifikasi Usaha Pariwisata. (5) Panduan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup pedoman pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata. (6) KAN melaporkan setiap keputusan akreditasi LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri.
