PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI
(1) Sertifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi berlaku selama Pelaku Usaha Pariwisata menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sertifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah berlaku selama 3 (tiga) tahun.
