PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI
(1) LSU Bidang Pariwisata melaksanakan surveilan terhadap Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi untuk memastikan pemenuhan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko. (2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk usaha berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi mengacu pada Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi. (3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk usaha berisiko menengah rendah mengacu pada Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah. (4) Surveilan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
