PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 16
BAB 4 — PENGAWASAN
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan Pengawasan terhadap kepatuhan dan kesesuaian Usaha Pariwisata, berupa: a. penggunaan logo Sertifikasi Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko; b. kepatuhan penerapan Standar Usaha Pariwisata berbasis resiko; dan c. kese¬¬suaian Sertifikat Usaha Pariwisata dengan ruang lingkup kegiatan usaha.
