PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 17
BAB 4 — PENGAWASAN
Pelaku Usaha Pariwisata yang berdasarkan hasil Pengawasan melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administratif pada perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
