PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 15
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan penggunaan sertifikat Usaha Pariwisata dilakukan oleh Menteri.
