PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Dalam rangka Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri melakukan pembinaan terhadap: a. LSU Bidang Pariwisata; b. Usaha Pariwisata; c. Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sosialisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata termasuk SNI; b. bimbingan teknis pelak¬sana¬an Sertifikasi Usaha Pariwisata termasuk SNI; c. fasilitasi pelatihan pene¬rapan Standar Usaha Pariwisata termasuk SNI; dan/atau d. fasilitasi pelatihan peningkatan kompetensi LSU Bidang Pariwisata. (3) Pembinaan sebagaimana dimak¬sud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dapat dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
