Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan Pengawasan pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata terhadap: a. usaha berisiko menengah rendah, berisiko menengah tinggi, dan berisiko tinggi yang merupakan penanaman modal asing; dan b. usaha berisiko tinggi yang menggunakan penanaman modal dalam negeri. (2) Gubernur melakukan Pengawasan penyelenggaraan Sertifi¬kasi Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi yang menggunakan penanaman modal dalam negeri dalam rangka menjaga, memelihara, dan mewu¬judkan pelaksanaan Serti¬fikasi Usaha Pariwisata sesuai dengan etika, ketentuan, dan persyaratan yang ditetapkan. (3) Pengawasan Menteri dan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap Usaha Pariwisata yang berada di luar KEK dan KPBPB. (4) Pengawasan oleh Adminstrator KEK dilakukan terhadap Usaha Pariwisata yang menggunakan penanaman modal asing maupun penamanan modal dalam negeri yang mempunyai risiko tinggi, risiko menengah tinggi, dan risiko menengah rendah yang berada di kawasan KEK; (5) Pengawasan oleh Kepala Badan Pengelolaan KPBPB dilakukan terhadap Usaha Pariwisata yang menggunakan penanaman modal asing maupun penamanan modal dalam negeri yang mempunyai risiko tinggi, dan risiko menengah tinggi, risiko menengah rendah yang berada di Kawasan KPBPB. (6) Hasil Pengawasan penyelenggara¬an Sertifikasi Usaha Pariwisata oleh Gubernur, Administrator KEK dan Kepala Badan pengelola KPBPB sebagaimana di¬mak¬sud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (5) disam¬pai¬kan kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.
