PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT...
Pasal 22
BAB 3 — PENYALURAN KUR SEKTOR PARIWISATA
(1) Penyalur KUR kecil wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui sistem layanan informasi keuangan. (2) Calon Penerima KUR kecil yang masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR yang tercatat sistem layanan informasi keuangan dapat diberikan KUR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
