Pasal 21
BAB 3 — PENYALURAN KUR SEKTOR PARIWISATA
(1) Calon Penerima KUR kecil yang sedang menerima KUR kecil tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan : a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/ pembiayaan modal kerja diijinkan; dan b. pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR kecil. (2) Calon Penerima KUR kecil hanya dapat menerima KUR kecil dengan total akumulasi plafon KUR kecil termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari penyalur KUR.
