Pasal 20
BAB 3 — PENYALURAN KUR SEKTOR PARIWISATA
(1) KUR Kecil diberikan dengan jumlah paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per Penerima KUR. (2) Jangka waktu KUR kecil: a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (3) Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga/marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR. (4) Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR kecil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
