PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT...
Pasal 23
BAB 4 — PELAPORAN
Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata melalui sistem informasi kredit program dan secara tertulis kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala setiap bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
