Pasal 44
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya; dan b. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan bagi SKPD yang secara sengaja melakukan perubahan/revisi kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tanpa persetujuan Unit Kerja Eselon I. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(4) Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
