PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS...
Pasal 35
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN Dekonsentrasi. (2) Pengelolaan dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
