PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS...
Pasal 36
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan dilakukan setelah adanya penugasan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur/Bupati/Walikota. (2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak, maka penerimaan tersebut merupakan pendapatan APBN dan harus disetor ke rekening kas negara.
