PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS...
Pasal 34
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
Dalam melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan, Menteri MENETAPKAN: a. SKPD yang memiliki tugas dan fungsi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan b. Kuasa Pengguna Anggaran atas usul dari Gubernur/Bupati/Walikota.
