Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
menyusun program kerja bulanan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
menyusun program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
mengumpulkan bahan untuk audit kecukupan dalam rangka pelaksanaan inspeksi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di tambak pembenihan/pembesaran/ kapal/pelabuhan/tempat pendaratan ikan/ tempat pemasaran ikan/unit pemasok/UPI;
melaksanakan verifikasi lapangan di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/pelabuhan/temp at pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/UPI;
melakukan audit kecukupan;
melakukan surveilen;
melakukan verifikasi kebenaran dan kesesuaian permohonan penerbitan sertifikat kesehatan/Health Certificate (HC);
melaksanakan supervisi terhadap penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik di Pemasok (CPIB);
pengendalian produk perikanan di pintu pemasukan/pengeluaran/perbatasan;
melakukan verifikasi permohonan registrasi negara mitra;
melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan standar prosedur dan kriteria standardisasi;
melakukan pengumpulan data/bahan perumusan standar prosedur dan kriteria standardisasi (data primer);
melakukan pengumpulan data/bahan perumusan regulasi (data primer) pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan monitoring mutu dan keamanan hasil perikanan;
menganalisis hasil verifikasi ketelusuran;
melakukan validasi/verifikasi metode pengujian sederhana;
melakukan pengujian sedang;
membuat laporan hasil verifikasi ketelusuran;
melakukan evaluasi kesesuaian data penerbitan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC) dengan produk yang dimuat;
melakukan evaluasi kegiatan pengambilan sampel; dan
melakukan verifikasi data hasil pengujian dalam rangka penerbitan LHU (Lembar Hasil Uji) dan/atau penerbitan tingkat sederhana. b. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda, meliputi:
menyusun program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagai anggota;
menyusun program kerja bulanan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagai anggota;
memeriksa dan menyempurnakan program kerja tahunan sistem pengendalian jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai anggota;
memeriksa dan menyempurnakan program kerja bulanan sistem pengendalian jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai anggota;
melakukan audit kecukupan dalam rangka Inspeksi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di tambak pembenihan/ pembesaran/ kapal/ pelabuhan/ tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
melakukan Inspeksi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dari hulu sampai hilir;
melakukan verifikasi tindakan perbaikan lapangan di tambak pembenihan/pembesaran/ kapal/pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
melakukan verifikasi draft sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point;
melakukan verifikasi dokumen ketelusuran di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/ pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
melaksanakan verifikasi rekaman ketelusuran di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/ pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat
pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan; 11. melakukan investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai anggota; 12. melakukan penyiapan bahan dan daftar target supervisi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; 13. melaksanakan supervisi terhadap penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point; 14. melaksanakan supervisi terhadap Penerbitan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC); 15. melaksanakan supervisi terhadap penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di Kapal; 16. melaksanakan supervisi terhadap penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB); 17. melaksanakan supervisi terhadap pemanfaatan nomor registrasi negara mitra; 18. melakukan penyiapan kuesioner kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; 19. melakukan identifikasi kebutuhan regulasi (peraturan/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/ Standard Opertional Procedure/ instruksi kerja); 20. melakukan penyusunan draft regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; 21. menyiapkan rancangan pengambilan sampel (tahap pengambilan contoh, parameter uji, tujuan); 22. melakukan kalibrasi internal peralatan sedang; 23. melakukan kalibrasi internal peralatan sulit; 24. melakukan uji banding/uji profisiensi; 25. melakukan validasi/verifikasi metode pengujian sedang; 26. melakukan pengujian tingkat sulit;
melakukan verifikasi data hasil pengujian dalam rangka penerbitan LHU (lembar hasil uji) dan/atau penerbitan sertifikat kesehatan tingkat sedang;
melakukan evaluasi hasil verifikasi ketelusuran di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/ pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
melakukan evaluasi penerbitan sertifikat kesehatan/Health Certificate (HC); dan
merekapitulasi hasil evaluasi dan rekomendasi pemanfaatan nomor registrasi. c. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya, meliputi:
menyusun program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
menyusun program kerja bulanan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
memeriksa dan menyempurnakan program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
memeriksa dan menyempurnakan program kerja bulanan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan analisis untuk penentuan kategori temuan hasil inspeksi;
melakukan evaluasi data dan informasi terkait notifikasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
melakukan investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai ketua;
melaksanakan supervisi terhadap penanganan kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
melaksanakan supervisi terhadap sistem manajemen mutu dan keamanan hasil perikanan;
membuat draft inisiasi kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan pembahasan draft regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan validasi/verifikasi metode pengujian tingkat sulit;
melakukan penyelenggaraan uji profisiensi (provider);
melakukan penyeliaan pengujian contoh;
melakukan verifikasi data hasil pengujian tingkat sulit untuk penerbitan LHU (lembar hasil uji) dan/atau penerbitan sertifikat kesehatan ;
melakukan penyusunan/revisi konsep dokumen sistem manajemen mutu dan keamanan hasil perikanan;
melaksanakan validasi dokumen Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan audit internal/verifikasi penerapan sistem manajemen Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan kaji ulang dokumen/manajemen;
melakukan verifikasi terhadap kepatuhan pelaku usaha dan/atau kesesuaian sistem manajemen Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
menyusun laporan dan rekomendasi penerbitan surat keterangan ketelusuran;
melakukan evaluasi berkas investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
melakukan evaluasi kesesuaian dokumen dan hasil pengujian contoh; dan
melakukan evaluasi pemanfaatan nomor registrasi.
d. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama, meliputi:
mengkaji rancangan program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
merekomendasikan program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan Inspeksi di negara mitra di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/pelabuhan/temp at pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
melakukan kajian inisiasi kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan pembahasan draft inisiai kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan kesepakatan/persetujuan kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan diseminasi kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
merekomendasikan penerbitan sertifikat/surat keterangan untuk pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan diseminasi regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan evaluasi dan rekomendasi hasil inspeksi;
melakukan evaluasi pemasukan/pengeluaran produk perikanan;
melakukan evaluasi dan rekomendasi hasil surveilen;
menyusun rekomendasi terkait kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
menyususn rekomendasi pemasukan/ pengeluaran produk perikanan;
membuat rekomendasi terkait permasalahan sertifikat kesehatan/Health Certificate (HC);
melakukan evaluasi dan rekomendasi kegiatan kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan evaluasi draft regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil monitoring; dan
membuat rekomendasi hasil monitoring. (2) Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
