Pasal 8
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Hasil kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
dokumen program kerja bulanan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
dokumen program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan audit kecukupan dalam rangka pelaksanaan inspeksi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/pelabuhan/ tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
laporan verifikasi lapangan di Tambak pembenihan/ pembesaran/kapal/pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/Unit Pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
laporan audit kecukupan;
laporan surveilan;
laporan verifikasi kebenaran dan kesesuaian permohonan penerbitan sertifikat kesehatan/Health Certificate (HC);
laporan supervisi terhadap penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik di Pemasok (CPIB);
laporan supervisi terhadap pengendalian produk perikanan di pintu pemasukan/pengeluaran/perbatasan;
laporan verifikasi permohonan registrasi Negara mitra;
laporan identifikasi kebutuhan penyusunan standar prosedur dan kriteria standardisasi;
laporan data primer/bahan perumusan standar prosedur dan kriteria standardisasi;
laporan data primer/bahan perumusan regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan pengamatan mutu dan keamanan hasil perikanan;
laporan hasil verifikasi ketelusuran;
laporan validasi/verifikasi metode pengujian sederhana;
laporan pengujian tingkat sedang;
laporan hasil verifikasi ketelusuran;
laporan evaluasi kesesuaian data penerbitan sertifikat kesehatan/Health Certificate (HC) dengan produk yang dimuat;
laporan evaluasi kegiatan pengambilan sample; dan
laporan verifikasi data hasil pengujian dalam rangka penerbitan LHU (lembar hasil uji) dan atau penerbitan sertifikat kesehatan tingkat sederhana. b. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda, meliputi:
dokumen program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
dokumen program kerja bulanan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
dokumen hasil pemeriksaan dan penyempurnaan program kerja tahunan sistem pengendalian jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
dokumen hasil pemeriksaan dan penyempurnaan program kerja bulanan sistem pengendalian jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
laporan audit kecukupan dalam rangka inspeksi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/ pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
laporan Inspeksi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan verifikasi tindakan perbaikan lapangan di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/pelabuhan/ tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
laporan verifikasi draft sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point;
laporan verifikasi dokumen di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/pelabuhan/ tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
laporan verifikasi rekaman ketelusuran di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/pelabuhan/ tempat
pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan; 11. laporan hasil investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan kemanan hasil perikanan; 12. laporan persiapan bahan dan daftar target supervisi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; 13. laporan supervisi terhadap pelaksanaan inspeksi penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point; 14. laporan supervisi terhadap kesesuaian penerbitan sertifikat kesehatan/Health Certificate (HC); 15. laporan supervisi terhadap penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di kapal; 16. laporan supervisi terhadap penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB); 17. laporan supervisi terhadap pemanfaatan nomor registrasi negara mitra; 18. draft kuisioner kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; 19. laporan identifikasi kebutuhan regulasi (peraturan/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/ Standard Oprational Procedure/ instruksi kerja); 20. laporan penyusunan draft regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; 21. rancangan pengambilan sampel (tahap pengambilan sampel, parameter uji, tujuan); 22. laporan kalibrasi internal peralatan sedang; 23. laporan kalibrasi internal peralatan sulit; 24. laporan uji banding/uji profisiensi; 25. laporan validasi/verifikasi metode pengujian sedang; 26. laporan pengujian tingkat sulit; 27. laporan verifikasi data hasil pengujian dalam rangka penerbitan LHU (Lembar Hasil Uji) dan/atau penerbitan sertifikat kesehatan tingkat sedang; 28. laporan evaluasi hasil verifikasi ketelusuran di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/pelabuhan/ tempat
pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan; 29. laporan evaluasi penerbitan sertifikat kesehatan/Health Certificate (HC); dan 30. laporan rekapitulasi hasil evaluasi dan rekomendasi pemanfaatan nomor registrasi. c. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya, meliputi:
dokumen program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
dokumen program kerja bulanan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
dokumen hasil verifikasi program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
dokumen hasil verifikasi program kerja bulanan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan analisis dalam rangka penentuan kategori temuan hasil inspeksi;
laporan evaluasi data dan informasi terkait notifikasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
laporan hasil investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
laporan supervisi terhadap penanganan kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
laporan supervisi terhadap sistem manajemen mutu;
draft inisiasi kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan pembahasan draft regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan validasi/verifikasi metode pengujian tingkat sulit;
laporan penyelenggaraan uji profisiensi (provider);
laporan penyeliaan pengujian contoh;
laporan verifikasi data hasil pengujian tingkat sulit dalam rangka penerbitan LHU (Lembar Hasil Uji) dan/atau penerbitan sertifikat kesehatan;
laporan penyusunan/revisi konsep dokumen Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan validasi dokumen Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan audit internal/verifikasi penerapan sistem manajemen Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan kaji ulang dokumen/manajemen;
laporan verifikasi terhadap kepatuhan pelaku usaha dan/atau kesesuaian sistem manajemen Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan evaluasi berkas/dokumen tindak lanjut hasil investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
laporan dan rekomendasi penerbitan surat keterangan ketelusuran;
laporan evaluasi kesesuaian dokumen dan hasil pengujian sampel; dan
laporan evaluasi pemanfaatan nomor registrasi. d. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama, meliputi:
dokumen program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
dokumen Hasil Verifikasi Program Kerja Tahunan Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan inspeksi di negara mitra di tambak pembenihan/ pembesaran/ kapal/pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
laporan pembahasan kajian inisiasi kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan pembahasan draft inisiasi kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan hasil kesepakatan/persetujuan kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan hasil diseminasi kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
rekomendasi penerbitan sertifikat/surat keterangan dalam rangka pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
laporan hasil diseminasi regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan evaluasi dan rekomendasi hasil inspeksi;
laporan evaluasi pemasukan/pengeluaran produk perikanan;
laporan evaluasi dan rekomendasi hasil surveilan;
laporan rekomendasi terkait kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
laporan rekomendasi pemasukan/ pengeluaran produk perikanan;
laporan rekomendasi terkait permasalahan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC);
laporan evaluasi dan rekomendasi kegiatan kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan evaluasi draft regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
laporan evaluasi dan tindak lanjut hasil monitoring; dan
laporan rekomendasi hasil monitoring.
