Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
c. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP. b. Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, meliputi:
- perencanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
- pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
- pelaksanaan sistem manajemen mutu laboratorium; dan
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; c. Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (4) Unsur penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/teknis di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
