PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.
