Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama; b. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda; c. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan d. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
