PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Inspektur Mutu Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS.
