Pasal 42
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Inspektur Mutu Hasil Perikanan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
