PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 43
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang mendapat penghargaan sebagai Inspektur Mutu Hasil Perikanan Teladan diberi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dengan ketentuan 15% (lima belas persen) Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas jabatan dalam Penilaian Angka Kredit. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria dan Penetapan Inspektur Mutu Hasil Perikanan Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
