Pasal 41
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (3) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, pengelolaan Jabatan Fungsional yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
