Pasal 33
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, unsur kepegawaian, dan Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Mutu Hasil Perikanan, anggota Tim Penilai
dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja.
