Pasal 32
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Angka Kredit Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya dan Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Angka Kredit Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama dan Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
