Pasal 31
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Angka Kredit Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya dan Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Angka Kredit Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama dan Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
