Pasal 30
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Mutu Hasil Perikanan diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Angka Kredit Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya dan Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Angka Kredit Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama dan Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan c. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Angka Kredit Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama dan Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
