PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 34
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
