Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang telah memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan; c. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan f. memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. (2) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang akan diangkat menjadi Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) yang diperoleh ditambah paling besar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
