Pasal 16
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV); e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) berdasarkan konsepsi Hazard Analysis and Critical Control Point bidang perikanan. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. (5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Angka Kredit Kumulatif tercantum dalam Lampiran V, hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (7) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
