Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) bidang perikanan, biologi, kimia, teknologi/ilmu pangan, atau ilmu gizi; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural; f. memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan paling sedikit 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Mutu
Hasil Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dan pelatihan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) berdasarkan konsepsi Hazard Analysis and Critical Control Point bidang perikanan.
