Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) bidang perikanan, biologi, kimia, teknologi/ilmu pangan, atau ilmu gizi; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dan pelatihan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) berdasarkan konsepsi Hazard Analysis and Critical Control Point bidang perikanan. (5) Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional, dan pelatihan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
