Pasal 7
(1) Rincian kegiatan Perancang Pertama, sebagai berikut: a. mengumpulkan data dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan; b. mengumpulkan data dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis; c. mengumpulkan data sidang pembahasan dalam rangka penyusunan paling sedikit meliputi: program legislasi nasional/program penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, program penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, program penyusunan Rancangan Peraturan Menteri, program penyusunan Rancangan Peraturan Lembaga, program legislasi daerah/program pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, penetapan prioritas tahunan; d. mengumpulkan data dalam rangka menyiapkan naskah akademik; e. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; f. merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan tingkat kesulitan I; g. mengumpulkan data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan; h. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; i. mengumpulkan data yang akan dibahas dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; j. mengumpulkan data dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur; k. mengumpulkan data dalam rangka memberikan tanggapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; l. merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; m. menyusun notula/risalah rapat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan; n. mengumpulkan data dalam rangka kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan; o. merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; p. mengumpulkan data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah; q. mengumpulkan data dalam rangka pemetaan produk hukum daerah; r. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; s. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional;
t. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional; u. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan memorandum of understanding; v. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan kontrak internasional; w. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama; x. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/ Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; y. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan somasi; z. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan legal opinion; aa. mengumpulkan data dalam rangka memberikan mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum; bb. menyusun laporan hasil mediasi. (2) Rincian kegiatan Perancang Muda, sebagai berikut: a. menganalisis konsep usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan; b. menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis; c. merumuskan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis;
d. menyusun konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau daerah dalam rapat badan legislasi daerah atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna; e. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim sinkronisasi; f. menganalisis data dalam rangka menyiapkan naskah akademik; g. menganalisis data kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; h. merumuskan kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; i. merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan tingkat kesulitan II; j. menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; k. menganalisis data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan; l. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; m. menyusun konsep keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; n. menyusun konsep daftar inventarisasi masalah atau menyusun jawaban atas daftar inventarisasi masalah; o. merumuskan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat tim perumus/tim sinkronisasi;
p. menganalisis Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur; q. menyunting Naskah peraturan perundang- undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Berita Daerah; r. menganalisis data dalam rangka memberikan tanggapan, notula/risalah rapat, laporan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan; s. merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; t. menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; u. memberikan tanggapan dalam penyusunan perjanjian internasional, persetujuan internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan; v. menyusun laporan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang- undangan; w. menganalisis data dalam rangka melakukan kajian atau evaluasi peraturan perundang- undangan;
x. merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; y. menganalisis data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah; z. menganalisis data dalam rangka melakukan pemetaan produk hukum daerah; aa. menganalisis data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; bb. menganalisis data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional; cc. menganalisis data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional; dd. menganalisis data dalam rangka penyusunan memorandum of understanding; ee. menganalisis data dalam rangka penyusunan kontrak internasional; ff. menganalisis data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama; gg. menganalisis data dalam rangka penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; hh. menganalisis data dalam rangka penyusunan somasi; ii. menganalisis data dalam rangka penyusunan legal opinion;
jj. menganalisis konsep mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum. (3) Rincian kegiatan Perancang Madya, sebagai berikut: a. merumuskan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan; b. menyempurnakan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan; c. menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis; d. menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna; e. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja; f. merumuskan naskah akademik; g. menyempurnakan naskah akademik; h. merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan tingkat kesulitan III; i. menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; j. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; k. menelaah konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/ Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
l. merumuskan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja; m. merumuskan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur; n. merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; o. menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; p. merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; q. merumuskan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah; r. merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; s. menyempurnakan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; t. merumuskan perjanjian internasional; u. menyempurnakan perjanjian internasional; v. merumuskan persetujuan internasional; w. menyempurnakan persetujuan internasional; x. merumuskan memorandum of understanding; y. menyempurnakan memorandum of understanding; z. merumuskan kontrak internasional; aa. menyempurnakan kontrak internasional;
bb. merumuskan kontrak nasional/perjanjian kerjasama; cc. menyempurnakan kontrak nasional/perjanjian kerjasama; dd. merumuskan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; ee. menyempurnakan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; ff. merumuskan somasi; gg. merumuskan legal opinion. (4) Rincian kegiatan Perancang Utama, sebagai berikut: a. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat pleno badan legislasi; b. menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; c. menyempurnakan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan; d. menyempurnakan konsep dalam rangka menyusun keterangan /penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat
Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. menyempurnakan konsep daftar inventaris masalah atau jawaban atas daftar inventaris masalah; f. merumuskan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat rapat kerja; g. menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; h. menyempurnakan somasi; i. menyempurnakan legal opinion. (5) Perancang Pertama sampai dengan Perancang Utama yang melaksanakan kegiatan penunjang kegiatan Perancang diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
