Pasal 5
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Perancang terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancang peraturan perundang-undangan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan latihan; dan
- pendidikan dan pelatihan pra jabatan. b. pembentukan peraturan perundang-undangan, meliputi:
- perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
- pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
- pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan Peraturan Daerah;
- pengundangan peraturan perundang- undangan;
- memberikan tanggapan/notula/risalah rapat, laporan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional/kontrak nasional/perjanjian kerjasama dan pengujian peraturan perundang-undangan;
- memberikan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan;
- memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah; dan
- pemetaan produk hukum daerah. c. penyusunan instrumen hukum meliputi:
- Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; 2. perjanjian internasional; 3. persetujuan internasional; 4. memorandum of understanding; 5. kontrak internasional; 6. kontrak nasional/perjanjian kerja sama; 7. Keterangan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan PRESIDEN atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung dan gugatan serta jawaban gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara; 8. kegiatan di bidang bantuan hukum; 9. legal opinion; dan 10. memberikan mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum. d. kegiatan lain dalam perangkapan jabatan. e. pengembangan profesi, meliputi:
melakukan kegiatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum; dan
menerjemahkan/menyadur buku dan bahan- bahan lain dibidang hukum. f. penunjang kegiatan Jabatan Fungsional Perancang, meliputi:
mengajar, membimbing dan/atau melatih di bidang penyusunan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya;
mengikuti seminar atau lokakarya;
keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan
mendapat tanda penghargaan/tanda jasa.
Ketentuan dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
