PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI NEGARA...
Pasal 10
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. penunjang. (2) Unsur utama terdiri atas: a. pendidikan; b. penyusunan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan instrumen hukum; d. kegiatan lain perangkapan jabatan; dan e. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f.
(4) Rincian kegiatan Perancang dan angka kredit masing-masing butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. 6. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 21B sehingga berbunyi sebagai berikut:
