PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI NEGARA...
Pasal 21A
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi yang melaksanakan tugas di bidang hukum atau pembentukan peraturan perundang-undangan pada Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan. (2) Jenjang jabatan dan jumlah angka kredit kumulatif bagi Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan tingkat pendidikan, pangkat, dan jumlah masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
