PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI NEGARA...
Pasal 29A
Kegiatan tugas jabatan yang telah dilakukan Perancang sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya.
