PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI NEGARA...
Pasal 24A
Perancang dapat merangkap Jabatan Pimpinan Tinggi atau Jabatan Administrasi pada unit kerja di lingkungan instansi pemerintah yang mempunyai tugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
