Pasal 18
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian, bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian. b. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan di Provinsi bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Provinsi. c. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan Kabupaten/Kota bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kabupaten/Kota.
