Pasal 19
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Paramedik Veteriner Kementerian bagi pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kementerian. b. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Paramedik Veteriner Provinsi bagi Pejabat Eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan di Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi. c. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Paramedik Veteriner Kabupaten/Kota bagi Pejabat Eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
